Tiga Raperda Segera Menjadi Perda

Bulungan, CitraBenuanta – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Bulungan beberapa waktu lalu akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini berdasarkan agenda rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda tersebut, Senin (30/11/2020).

Sekkab Bulungan Syafril yang mewakili Bupati Bulungan Sudjati mengatakan tiga raperda yang diusulkan ialah raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan atau Perseroda, serta raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bulungan, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas keputusan dewan,” ungkapnya.

Ia lanjutkan raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diajukan antara lain berdasarkan peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008.

“Tentang pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah. Tindak lanjut dari perda ini diharapkan Bulungan dapat memiliki antara lain rencana kontijensi bencana, kegiatan mitigasi atau mengurangi resiko bencana, pemulihan, rehabilitasi, rekonstruksi hingga pengelolaan bantuan bencana,” terangnya.

Kemudian kata Sekkab raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dari sebelumnya perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.

“Tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat, tetapi bertujuan antara lain meningkatkan daya saing BPR Bulungan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global, memperluas wilayah dan produk usaha BPR Bulungan serta meningkatkan permodalan PT BPR Bank Bulungan Perseroda,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari adanya Perda ini, lanjuntya ke depannya PT BPR Bank Bulungan Perseroda dapat membuka kantor cabang dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara, kantor kas, kas keliling dan payment point dalam wilayah Kabupaten Bulungan.

“Yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham setelah mendapat persetujuan dari otoritas jasa keuangan,” ujarnya.

Kemudian adanya raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), antara lain untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. di mana pemerintah daerah lanjutnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya daerah membangun kabupaten layak anak.

“Ke depannya, perda ini akan menjadi dasar program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA, antara lain melalui sekolah ramah anak, desa, kelurahan dan kecamatan layak anak hingga fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak,” bebernya. 

Untuk itu, pihanya dari Pemkab Bulungan kembali menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bulungan, yang telah memberikan perhatian begitu besar.

“Meluangkan waktu secara tulus dan ikhlas terhadap penyusunan 3 raperda tersebut di atas sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!